TEORI DEMOKRASI
MAKALAH
DI SUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH ILMU NEGARA
DOSEN :Dr.Edy.R.Yacoub,M.si
DISUSUN OLEH:
Tri utami NIM
F1221141008
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU ILMU SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya, penulis diberi kekuatan untuk dapat menyelesaikan makalah
Pengantar Ilmu Sosial yang berjudulTeori Demokrasi.
Makalah
ini dibuat oleh penulis dengan tujuan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah “Ilmu
Negara ” dan digunakan sebagai pedoman dalam mencari sumber-sumber belajar.
Terima
kasih penulis ucapakan kepada semua pihak terkait, terutama dosen pembimbing
yang telah memberikan penjelasan tentang penulisan tugas ini.Ucapan terima
kasih juga kepada teman-teman yang sudah membantu dalam menyelesaikan
permasalahan yang terdapat dalam penulisan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan.Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah
ini menjadi sempurna.Selain itu juga, penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembacanya dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Pontianak,
21
Mei 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI............................................................................................................i
BAB
I Pendahuluan ..................................................................................................... 1
A. Latar Belakang……………………….......................................................... 1
B. Rumusan Masalah………………………...................................................... 2
C. Tujuan………………………........................................................................ 2
D. Manfaat………………………..................................................................... 2
BAB II Pembahasan....................................................................................................... 3
A. Konsep Demokrasi ………………………................................................... 3
B.Teori-teori
Demokrasi…………………………………………………......... 6
C. Nilai-Nilai dan Prinsip
Demokrasi……………………................................. 12
D. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia………………………………............ 17
BAB III Penutup............................................................................................................. 21
A. Simpulan ………………………................................................................... 21
B. Saran ………………………......................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada
awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era
reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.Meskipun
masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini.Sebagian kelompok
merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia.Artinya,
kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah.Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia.Selain itu
yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia.Hal itu bisa
kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
A.
Apa
Konsep Demokrasi ?
B.
Apasaja
Teori-Teori Demokrasi
C.
Apasajakah
Nilai-Nilai Dan Prinsip Demokrasi ?
D.
Bagaimana
Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia ?
C.Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut.
A.
Untuk
Mengetahui Konsep Demokrasi.
B.
Untuk
Mengetahui Teori-Teori Demokrasi
C.
.Untuk
Mengetahui Nilai-Nilai Dan Prinsip Demokrasi Di Indonesia.
D.
Untuk
Mengetahui Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia.
D.Manfaat penulisan
Adapun
manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga
dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai
sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP DEMOKRASI
1. Arti
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat.kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a)
Abraham
Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
b)
Kranemburg,
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
c)
Charles
Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga
negara.
d)
Koentjoro
Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
e)
Harris
Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian demokrasi
adalahbentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
- Penduduk ikut pemilu;
- Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
- Penduduk ikut kampanye pemilu;
- Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
- Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
2. Manfaat Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
- Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
- Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
- Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
- Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
- Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
3. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
- Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
- Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
- Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
- Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
- Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
- Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
(1)
Menerima orang lain;
(2) Terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) Bertanggungjawab;
(4)
Waspada terhadap kekuasaan;
(5)
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6)
Emosi-emosinya terkendali;
(7)
Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
B.
TEORI-TEORI DEMOKRASI
Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
1. Teori
Demokrasi Klasik
Demokrasi,
dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di
Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara
langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka
membahas pembagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir
dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite
classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk
ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut
aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa
dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di
tangan rakyat sehingga kepentingan
umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi
kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali,
rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur
sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles
sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang
sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi
dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi
yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan
Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh
rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus
menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan
dipimpin secara bergiliran.
2.Teori
Civic Virtue
Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan
demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
a.
Kesetaraan warga negara
b.
Kemerdekaan
c.
Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
d.
Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk
mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan
kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
Di masa Pericles dimulai penerapan
demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa
diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari
300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka
terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
3.Teori
Social Contract
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan
(Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang
menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia.Pemikiran bahwa manusia adalah
sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk
mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara.Dalam perspektif
kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman
sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan.Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang
muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru.Seperti telah disinggung di
atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata
secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman
sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas.Yang jelas adalah bahwa pada Zaman
Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama
alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang
kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka.Mereka sama-sama
mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah
sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan
itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda
satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain,
baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya.
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan
konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan
hukum alamiah.
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya.
Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan
(aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat
atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan.
Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan
mati.Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas.Untuk
memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai
power.Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan
keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi
adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah,
terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam
kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian
menjadi semakin mencekam.Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya
manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan
menciptakan kondisi artifisial (buatan).Dengan penciptaan ini manusia tidak
lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil.
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan
lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri
manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia
lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar
prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar
dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut
Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam
kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang
teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa
yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke,
karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya,
maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang
dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan
kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi
kacau.Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada
pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak
mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.
Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya
power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga
menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju
kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan)
dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak
menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja.
Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan
kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).
Seperti halnya Hobbes dan Locke,
Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu
sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain
tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling
bersatu dan bekerjasama.Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang
lemah dalam menghadapi alam yang buas.Masing-masing menjaga diri dan berusaha
menghadapi tantangan alam.Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka
terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral
menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa
orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa,
dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut
untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu
menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain
yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka
masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari
semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan
moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang
kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak
semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta
oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan
tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’
sought).
4. Teori
trias politica
Trias politica atau teori mengenai
pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada
sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang
sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian
diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan
negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada
tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk undang-undang.
b. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang.
c. yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu
dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud
kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan
bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak
keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya,
dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada
pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap
kekuasaan lainnya.
C. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dalam demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
- Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
- Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
2.
Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat
beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara
demokrasi, yaltu:
- Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
- Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
- Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
- Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
- Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
- Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
- Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
Jenis-Jenis
Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri
dari:
- Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
- Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
- Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
- Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
- Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
- Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
- Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
- Demokrasi system parlementer
- Demokrasi system presidensial.
- Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi;
- Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi diklasifikasikan:
- Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
- DPR lebih kuat dari pemerintah.
- Kepala pemerintahan atau kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
- Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
- Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
- Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui.
- System presidensil, adalah:
- Negara dikepalai presiden.
- Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
- Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
D.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950.Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada
masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan.Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
- Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia.Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan
hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal
kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian
masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong.Semangat
kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila?Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin.Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1)
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah
anggota PNSDepartemen Kehakiman
4)
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila.Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi
pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
- Pemilihan umum lebih demokratis
- Partai politik lebih mandiri
- Lembaga demokrasi lebih berfungsi
- Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan
penting :kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari
konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau
pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalahbentuk pemerintahan yang berasal
dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan
social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi,
maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai
demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan
hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta
itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral.Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi
di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,
yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
B. SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem
pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu
pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu
untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita
kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih
menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah
bekerja untuk rakyat secara menyeluruh.Itulah yang dinamakan dengan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen
yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”.
Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan
kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka
ketika kampanye.Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para
elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi
berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya
sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya,
yang penting bisa mendapatkan kekuasaan.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah
luntur dalam dirinya.
Untuk
itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju
Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi,
2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin,
2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro,
Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-
politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17
November,
pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November
2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum:Demokrasi Kesetaraan atau
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo.
Kendari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar